Selama ini kita tahunya keluarga Rasulullah shalallahu'alaihi wassalam miskin, bahkan pernah dapur istrinya ngga ngebul ya, , , ,tapi tahu ngga sih berapa Rasulullaah shalallahu'alaihi wassalam memberikan nafkah kepada istri istri beliau ??
Beberapa kali saya dengar dari ustadz Muhammad Arifin badri MA, bahwa Rasulullah shallahu'alaihi wassalam itu dalam memberikan nafkah sangat banyak, , , ,
Masih dalam kajian kemaren pas pagi pagi di Niaga TV, disinggung lagi, berapa ton x sekian sekian jika diuangkan, , tapi kenapa kadang dapur ngga ngebul ? Itulah nafkah kata beliau, nafkah, ngga harus untuk kebutuhan dapur saja, tapi istri punya kebutuhan lainnya, misal sedekah dll.
(Jadi memang kalo ada seorang suami yang duitnya banyak tapi kasih istri cuma cukup buat dapur saja, tanpa memperhatikan kebutuhan lain memang pantas dikata suami pelit :D, ,terutama kebutuhan sedekah ya baik untuk kedua orang tuanya maupun orang lain. Udah gitu kalo sampai terjadi pisah, istri ngga punya apa apa, karena prinsipnya kan uang suami uang suami, uang istri uang istri, jd kalo istri ngga kerja ya ngga punya apa apa, padahal kalo istri kerja jadi pembantu mungkin udah banyak hartanya, apalagi diluar negri :D, wajar kalo ada harta gono gini, jika memang aturan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya suami yang dzolim_kalo yg ini dari saya sendiri).
Seperti kata ustadz Erwandi Tarmidzi kalo suami istri cerai istri ngga dikasih apa apa itu namanya dzolim, emang kalo pakai pembantu udah habis berapa buat bayar pembantu ? Apakah selama nikah ngga pernah ngasih apa apa ke istrinya sampai istrinya ngga punya harta ketika terjadi pisah ?
Back to topic, Penasaran, aku searching haditsnya, , tepatnya atsar ya, , ,berikut ketemu
_____________________
Ibnu Umar mengatakan: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dahulu menyerahkan tanah khaibar (untuk digarap), dengan upah setengah dari hasil buah dan pertaniannya. Dari hasil tersebut, beliau bisa menafkahi para istrinya sebanyak 100 wasaqpertahun. 80 wasaq berupa kurma, sedang 20 wasaqberupa sya’ir (jewawut/malt). Pada saat Umar menjadi khalifah, dia membagi (tanah khaibar itu), dan memberikan pilihan kepada para istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, antara mengambil tanah dan pengairannya, atau (seperti sebelumnya) menerima hasilnya beberapa wasaq tiap tahunnya. Dan pilihan mereka berbeda-beda, ada yang memilih tanah dan pengairannya, ada juga yang memilih menerima hasilnya beberapa wasaq. Adapun Aisyah dan Hafshah, mereka berdua memilih mengambil tanah dan pengairannya. [HR Muslim]
Dari hasil pertanian yang menjadi hak kaum muslimin, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dapat memberi nafkah kepada para istrinya sebanyak 100 wasaqpertahun dengan perincian 80 wasaq berupa kurma, sedang 20 wasaq berupa malt. Secara matematis, 1wasaq adalah 60 shaa’, sedangkan takaran 1 shaa’setara dengan 2,5 kg. Sehingga nafkah sebesar 100wasaq per tahun setara dengan 15 ton dengan pembagian 12 ton kurma dan 3 ton malt. Dengan demikian setiap bulannya Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menafkahi para istrinya sebesar 1,25 ton hasil pertanian. Apabila menggunakan perbandingan harga saat ini (2012) dimana 1 kg kurma berkualitas baik adalah Rp100 ribu dan 1 kg malt berkualitas baik adalah Rp50 ribu, maka nafkah yang dikeluarkan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- setiap bulannya kurang lebih senilai Rp112,5 juta.
Pada tahun ke-7 H hingga wafatnya, Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih memiliki 9 orang istri dan 1 orang selir. Khalifah Abu Bakar –radhiyallahu anhu-tetap melanjutkan hak nafkah para ummul mukminin tersebut hingga di masa Khalifah Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu– mengubah mekanisme pembagiannya.
Selengkapnya di : https://pondokecil.com/2013/02/01/menafkahi-istri-dengan-layak-dan-cukup/
Beberapa kali saya dengar dari ustadz Muhammad Arifin badri MA, bahwa Rasulullah shallahu'alaihi wassalam itu dalam memberikan nafkah sangat banyak, , , ,
Masih dalam kajian kemaren pas pagi pagi di Niaga TV, disinggung lagi, berapa ton x sekian sekian jika diuangkan, , tapi kenapa kadang dapur ngga ngebul ? Itulah nafkah kata beliau, nafkah, ngga harus untuk kebutuhan dapur saja, tapi istri punya kebutuhan lainnya, misal sedekah dll.
(Jadi memang kalo ada seorang suami yang duitnya banyak tapi kasih istri cuma cukup buat dapur saja, tanpa memperhatikan kebutuhan lain memang pantas dikata suami pelit :D, ,terutama kebutuhan sedekah ya baik untuk kedua orang tuanya maupun orang lain. Udah gitu kalo sampai terjadi pisah, istri ngga punya apa apa, karena prinsipnya kan uang suami uang suami, uang istri uang istri, jd kalo istri ngga kerja ya ngga punya apa apa, padahal kalo istri kerja jadi pembantu mungkin udah banyak hartanya, apalagi diluar negri :D, wajar kalo ada harta gono gini, jika memang aturan ini dibuat untuk mengantisipasi adanya suami yang dzolim_kalo yg ini dari saya sendiri).
Seperti kata ustadz Erwandi Tarmidzi kalo suami istri cerai istri ngga dikasih apa apa itu namanya dzolim, emang kalo pakai pembantu udah habis berapa buat bayar pembantu ? Apakah selama nikah ngga pernah ngasih apa apa ke istrinya sampai istrinya ngga punya harta ketika terjadi pisah ?
Back to topic, Penasaran, aku searching haditsnya, , tepatnya atsar ya, , ,berikut ketemu
_____________________
Ibnu Umar mengatakan: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dahulu menyerahkan tanah khaibar (untuk digarap), dengan upah setengah dari hasil buah dan pertaniannya. Dari hasil tersebut, beliau bisa menafkahi para istrinya sebanyak 100 wasaqpertahun. 80 wasaq berupa kurma, sedang 20 wasaqberupa sya’ir (jewawut/malt). Pada saat Umar menjadi khalifah, dia membagi (tanah khaibar itu), dan memberikan pilihan kepada para istri Nabi -shallallahu alaihi wasallam-, antara mengambil tanah dan pengairannya, atau (seperti sebelumnya) menerima hasilnya beberapa wasaq tiap tahunnya. Dan pilihan mereka berbeda-beda, ada yang memilih tanah dan pengairannya, ada juga yang memilih menerima hasilnya beberapa wasaq. Adapun Aisyah dan Hafshah, mereka berdua memilih mengambil tanah dan pengairannya. [HR Muslim]
Dari hasil pertanian yang menjadi hak kaum muslimin, Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- dapat memberi nafkah kepada para istrinya sebanyak 100 wasaqpertahun dengan perincian 80 wasaq berupa kurma, sedang 20 wasaq berupa malt. Secara matematis, 1wasaq adalah 60 shaa’, sedangkan takaran 1 shaa’setara dengan 2,5 kg. Sehingga nafkah sebesar 100wasaq per tahun setara dengan 15 ton dengan pembagian 12 ton kurma dan 3 ton malt. Dengan demikian setiap bulannya Nabi -shallallahu alaihi wasallam- menafkahi para istrinya sebesar 1,25 ton hasil pertanian. Apabila menggunakan perbandingan harga saat ini (2012) dimana 1 kg kurma berkualitas baik adalah Rp100 ribu dan 1 kg malt berkualitas baik adalah Rp50 ribu, maka nafkah yang dikeluarkan oleh Nabi -shallallahu alaihi wasallam- setiap bulannya kurang lebih senilai Rp112,5 juta.
Pada tahun ke-7 H hingga wafatnya, Nabi -shallallahu alaihi wasallam- masih memiliki 9 orang istri dan 1 orang selir. Khalifah Abu Bakar –radhiyallahu anhu-tetap melanjutkan hak nafkah para ummul mukminin tersebut hingga di masa Khalifah Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu– mengubah mekanisme pembagiannya.
Selengkapnya di : https://pondokecil.com/2013/02/01/menafkahi-istri-dengan-layak-dan-cukup/
Komentar
Posting Komentar
Silakan Masukan Komentar anda